Desa Hajimena merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang memiliki luas lahan 750 Ha dengan batas wilayah antara lain : a. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Pemanggilan b. Sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung c. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Kurungan Nyawa, Pesawaran d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Sidosari Desa Hajimena merupakan salah satu desa swakarya dengan status hukum desa definitif. Jarak dari kantor desa ke kantor kecamatan Natar 6 km, jarak dari kantor desa ke kantor kabupaten/kota yang membawahi 60 km, jarak dari kantor desa ke kantor provinsi 13 km, dan jarak dari kantor desa ke kantor kabupaten/kota lain yang terdekat 8 km. Jumlah penduduk desa Hajimena berdasarkan data yang diperoleh dari kantor kepala desa per 31 Maret 2014 berjumlah 14.912 orang yang terdiri dari 7.514 laki-laki, dan 73.98 perempuan. Desa Hajimena terdiri dari 7 dusun, dengan jumlah Rukun Warga (RW) sebanyak 14 RW dan jumlah Rukun Tetangga (RT) sebanyak 53 RT, dusun-dusun tersebut adalah Dusun I Induk Kampung, Dusun II, Dusun III Sinar Jati, Dusun IV Bataranila, Dusun V Perum Polri, Dusun VI Puri Sejahtera, dan Dusun VII Sidorejo. Letak geografis desa Hajimena di daratan dengan kondisi topograsi desa yang datar serta memiliki ketinggian dari permukaan laut 85 M, menyebabkan desa ini memiliki potensi sumber alam berupa sungai, rawa, sawah (pertanian), perkebunan, peternakan, kehutanan, serta pengrajin batu bata rumahan. Perkebunan pada desa Hajimena antara lain perkebunan jagung, perkebunan coklat, perkebunan tangkil dan peternakan yang ada antara lain peternakan ayam pedaging, dan peternakan ayam petelur. Desa Hajimena memiliki lahan sawah berpengairan seluas 30 Ha, luas lahan bukan sawah yang terdiri dari ladang/empang/kebun/kolam/padang rumput seluas 200 Ha, perkebunan seluas 90 Ha, perumahan dan pemukiman seluas 250 Ha, lahan untuk bangunan industri seluas 30 Ha, lahan untuk bangunan lainnya (perkantoran, pertokoan) seluas 60 Ha, lahan bukan sawah yang sementara tidak
diusahakan seluas 40 Ha (berdasarkan data kelurahan tahun 2010). Potensi
tanaman pangan, obat-obatan dan hias di desa Hajimena untuk produksi
komoditas padi dan palawija berdasarkan data tahun 2010 dengan jenis komoditas
padi sawah non irigasi dengan luas tanah 20 Ha memiliki produksi 90 ton.
Saat ini terdapat beberapa industri usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) di desa tersebut, antara lain :
Tabel 1. Data Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan
No UMKM Keterangan
1 Kelompok Tani 25 keluarga
2 Peternak (besar/kecil) 15 keluarga
3 Peternak unggas 21 keluarga
4 perusahaan peternakan 7 perusahaan
5 Ternak sapi 100 ekor
6 Ternak kambing 50 ekor
7 Ternak unggas untuk ayam ras pedagang 60000 ekor
8 Ternak ayam buras 500 ekor
(Keterangan : Data kantor kelurahan desa Hajimena tahun 2010)
Untuk melakukan pengembangan dan memajukan daerah pedesaan,
pemerintah daerah mencanangkan visi dan misi sebagaimana yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 41 Tahun 2010 Pasal
669, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD)
sebagai komponen dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
(Kemendagri) memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi. Ditjen PMD mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Ditjen PMD dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Permendagri diatas, menyelenggarakan
fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
5. dan Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar